Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 bagi ASN, PPPK, TNI-Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Putusan ini diambil untuk membantu aparat negara dalam menghadapi kebutuhan selama musim mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Kebijakan ini mencakup THR dan gaji ke-13 bagi seluruh aparat negara di pusat maupun di daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang. Besaran gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh pegawai negeri pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Sementara itu, untuk ASN di daerah, pemberian gaji ke-13 dan THR akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Para pensiunan juga akan menerima pensiun bulanan. Prabowo mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan dan Menpan RB atas kerja keras mereka dalam menyiapkan kebijakan ini, serta kepada seluruh aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas dedikasinya.