Setiap individu memiliki hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh hukum. Namun, dalam beberapa kasus, hak-hak tersebut dilanggar secara sistematis dan berdampak luas. Pelanggaran HAM berat merupakan bentuk pelanggaran yang paling serius karena melibatkan tindakan yang terencana, meluas, dan sering kali dilakukan oleh negara atau kelompok tertentu terhadap masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat serta bagaimana karakteristiknya berbeda dari bentuk pelanggaran HAM lainnya.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir, tanpa memandang ras, agama, kebangsaan, atau status sosial. Secara normatif, definisi HAM di Indonesia dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), yang menyatakan bahwa HAM bersifat universal dan tidak dapat dicabut oleh siapa pun. HAM mencakup hak untuk hidup, kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, hak atas pendidikan, dan berbagai hak lainnya yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat.
Secara yuridis, Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM) mendefinisikan pelanggaran HAM berat sebagai tindakan serius yang mencakup pembunuhan massal (genosida), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, dan diskriminasi yang dilakukan secara sistematis. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat terdiri dari kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Bentuk-bentuk pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida yang melibatkan pembunuhan anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan yang dapat menyebabkan kehancuran fisik kelompok, dan lainnya. Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan meliputi pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, penyiksaan, kekerasan seksual, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.Ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang serius yang harus diwaspadai.