Saturday, March 15, 2025
HomeprabowoPembagian THR Prabowo Subianto kepada ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan

Pembagian THR Prabowo Subianto kepada ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo, mencakup seluruh aparatur negara dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, pemberian akan disesuaikan dengan ketentuan Pemda setempat. Sedangkan bagi pensiunan, THR yang diterima akan sebesar uang pensiun bulanan. Prabowo menjelaskan bahwa THR akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, mulai tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk membantu masyarakat dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Selain THR dan gaji ke-13, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat saat libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, serta pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, dan bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Semua ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi masyarakat selama libur Lebaran.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer