Prabowo Subianto telah memastikan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian bagi para karyawan yang menantikan pembayaran tunjangan mereka. Dengan kabar ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan bersiap-siap untuk menghadapi Hari Raya dengan lebih tenteram. Tindakan yang diambil oleh Prabowo Subianto ini tentunya disambut baik oleh banyak pihak yang telah menanti kepastian terkait tunjangan hari libur mereka. Semoga hal ini dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.