Tuesday, March 25, 2025
HomeKriminalAnalisis Kasus Korupsi Kekayaan Indra Iskandar Sekjen DPR

Analisis Kasus Korupsi Kekayaan Indra Iskandar Sekjen DPR

Indra Iskandar, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, tengah menjadi sorotan setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Pria keturunan Aceh ini memiliki latar belakang karier yang panjang di sektor pemerintahan sebelum menjabat sebagai Sekjen DPR RI sejak 2018, mulai dari menjadi pegawai negeri sipil di Pemprov DKI Jakarta hingga menduduki berbagai posisi strategis di Kementerian Sekretariat Negara RI. Pendidikan akademiknya juga tergolong tinggi, dengan gelar sarjana Teknik Sipil, Magister Ilmu Administrasi, dan Doktor Manajemen Bisnis.

Meski sedang menjabat sebagai Sekjen DPR RI, namanya pun terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki oleh KPK. Dalam laporan harta kekayaan Indra Iskandar, tercatat total kekayaan mencapai Rp7.804.074.177 atau Rp7,8 miliar, dengan mayoritas berasal dari aset properti seperti tanah dan bangunan di beberapa daerah. Kas dan setara kas Indra mencapai Rp200 juta, dan meski memiliki total kekayaan sebesar Rp8,5 miliar, ia juga memiliki hutang sebesar Rp746 juta.

Rincian harta kekayaan Indra Iskandar, Sekjen DPR, mengungkapkan bahwa tanah dan bangunan merupakan aset utama yang dimiliki, seperti tanah di Bogor, Jakarta Selatan, dan Cianjur dengan total nilai Rp8,3 miliar. Dalam situasi di mana statusnya sebagai tersangka korupsi mencuat, informasi terkait hartanya menjadi sorotan publik. Pasalnya, kejelasan sumber kekayaan seorang pejabat publik adalah penting dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas kepemimpinan.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer