Revisi UU TNI dan Polri Diharapkan Tetap Mengikuti Semangat Reformasi 1998
Politikus Partai Demokrat, Benny K Harman, menegaskan bahwa rencana revisi Undang-Undang (UU) TNI dan UU Polri harus selalu mengikuti semangat reformasi 1998. Menurutnya, perubahan regulasi ini harus tetap menjaga prinsip utama pemisahan peran kedua institusi tersebut dari politik praktis.
Benny mengingatkan pentingnya agar revisi kedua UU tersebut berdasarkan pada dua ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR). Yakni, Tap MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, serta Tap MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Menurut Benny, kedua Tap MPR tersebut menjadi batu penjuru untuk revisi UU TNI dan UU Polri yang berlaku saat ini. Ia menegaskan bahwa revisi tersebut hanya boleh dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan demokrasi, tanpa merubah roh dan semangat reformasi yang terkandung dalam Tap MPR tersebut.
Benny menyatakan bahwa roh dan semangat dari kedua UU tersebut tertanam dalam dua Tap MPR, sehingga harus dijaga agar tetap terjaga. Ia memperingatkan agar revisi UU TNI dan UU Polri tidak memadamkan semangat reformasi, dan kedua institusi tersebut tidak terlibat dalam politik praktis.