Tuesday, March 25, 2025
HomeBeritaBawaslu Sulsel Soroti Titik Rawan PSU Palopo

Bawaslu Sulsel Soroti Titik Rawan PSU Palopo

Komisioner Bawaslu Sulawesi Selatan, Saiful Jihad, mengungkap potensi kerawanan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kota Palopo yang akan dilakukan pada 24 Mei 2025. Beliau menegaskan bahwa hanya pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pemungutan suara Wali Kota Palopo pada 27 November 2024 yang berhak memberikan suara dalam PSU tersebut. Hal ini bisa menimbulkan masalah karena dalam periode dari 28 November 2024 hingga 24 Mei 2025, beberapa warga Palopo mungkin sudah memiliki KTP baru atau pensiunan TNI/Polri yang kini menjadi warga sipil, namun tidak terdaftar sehingga tidak bisa memilih dalam PSU mendatang. Jika terjadi kesalahan di TPS dengan memberikan kesempatan mencoblos kepada warga yang tidak terdaftar, hal ini dapat memicu PSU ulang di TPS tersebut bahkan berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Situasi ini juga berpotensi menciptakan ketegangan di TPS pada hari pemungutan suara. Seiring itu, Saiful Jihad menekankan pentingnya memastikan bahwa hanya pemilih yang sah sesuai putusan MK yang dapat menyalurkan hak suaranya. Ia juga mengajak semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu, peserta, tim sukses, masyarakat, dan media, untuk ikut menyosialisasikan aturan ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer