Selama bulan Ramadhan, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan puasa sambil tetap bekerja sehari-hari. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan khusus mengenai jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci ini. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Aturan ini mewajibkan ASN bekerja selama 32 jam 30 menit dalam satu minggu, tanpa menghitung jam istirahat.
Rincian waktu istirahat ASN selama Ramadhan adalah satu jam pada hari Jumat dan 30 menit pada hari-hari lainnya. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat baik di pusat maupun daerah. Instansi yang menerapkan sistem kerja selain lima hari dalam seminggu harus menyesuaikan dengan ketentuan Perpres tersebut paling lambat satu tahun setelah peraturan diundangkan.
Selain itu, ada ketentuan khusus yang tidak berlaku bagi TNI, POLRI, dan perwakilan RI di luar negeri. Para prajurit TNI, anggota POLRI, dan pegawai ASN di luar negeri mengikuti aturan jam kerja yang ditetapkan oleh Panglima TNI, Kapolri, dan Menteri Luar Negeri. Diharapkan dengan adanya penyesuaian jam kerja ini, ASN dapat tetap menjalankan tugasnya dengan optimal sambil melaksanakan ibadah Ramadhan dengan khidmat.
Semua aturan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan publik berjalan lancar dan optimal selama bulan suci Ramadhan tanpa mengurangi produktivitas ASN. Hal ini juga merupakan upaya pemerintah dalam mengatur jam kerja agar tetap mendukung aktivitas ibadah umat Muslim selama bulan yang penuh berkah ini.