Deretan mobil mewah hasil sitaan KPK dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, telah tiba di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK. Ada 11 unit mobil yang disita, diduga terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kutai Karta Negara, Rita Widyasari. Barang-barang tersebut telah menjadi status barang sitaan sejak 4 Februari 2025 dan KPK menyatakan belum melakukan pemindahan karena “kendala teknis.” Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengkonfirmasi perpindahan kendaraan tersebut melalui keterangan tertulis yang diterimanya. Mobil-mobil tersebut termasuk Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender 90SE 2.0AT, Suzuki 6G5VX (4X4) A/T, dan lainnya. Sebelum dipindahkan ke Rupbasan, mobil-mobil ini masih dalam penguasaan Japto dengan catatan dipinjam pakaikan sementara dalam bentuk Berita Acara Titip Rawat hingga digeser ke Rupbasan.
Japto diharuskan menjaga keutuhan barang bukti tersebut dan tidak memindahtangankan atau menjualnya hingga diserahkan kembali kepada penyidik untuk dipindahkan ke Rupbasan. Japto sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari, terkait asal-usul mobil-mobil tersebut. Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi terkait proyek pertambangan batu bara dengan nilai sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.