Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menyiapkan rencana tahapan dan jadwal untuk proses pencalonan dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo. KPU Sulsel menargetkan PSU tersebut akan dilaksanakan pada bulan Mei 2025. Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengonfirmasi bahwa draft tahapan tersebut telah dikirimkan ke KPU RI dan mereka tengah menunggu persetujuan resmi dalam bentuk Surat Dinas untuk segera mengumumkan pembukaan pendaftaran calon. Hasbullah juga menyebut bahwa dalam draft yang dikirimkan, KPU Sulsel mengusulkan pencoblosan akan dilakukan pada bulan Mei mendatang. Namun, sebelum itu, akan ada proses panjang yang harus dilalui, termasuk pendaftaran ulang calon. Prosedur ini menjadi penting karena terkait dengan diskualifikasi salah satu calon yang harus digantikan sesuai keputusan MK. Sejumlah tahapan seperti pengumuman pencalonan, pendaftaran pasangan calon, pemeriksaan kesehatan, dan penelitian administrasi syarat calon sudah tertuang dalam draft yang disampaikan KPU Sulsel kepada KPU RI.