Tekad Transparansi Mayor Teddy dalam Pelaporan Harta Kekayaan kepada KPK
Sebagai Sekretaris Kabinet di Kementerian Sekretariat Negara, Mayor Teddy Indra Wijaya telah mengambil langkah transparan dengan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini dilakukan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai upaya dalam mematuhi aturan yang berlaku bagi pejabat negara.
Berdasarkan data resmi, total kekayaan Mayor Teddy mencapai Rp15,38 miliar, termasuk tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, serta aset lainnya. Pelaporan ini dilakukan sebagai laporan khusus awal masa jabatan, menunjukkan komitmen Mayor Teddy dalam menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik selama menjabat sebagai pejabat pemerintahan.
Rincian kekayaan Mayor Teddy menurut LHKPN mencakup tanah dan bangunan senilai Rp8.200.000.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp1.330.000.000, dan harta bergerak lainnya senilai Rp4.680.000.000. Selain itu, kas dan setara kas yang dimilikinya mencapai Rp1.170.000.000.
Dalam kewajiban penyelenggara negara untuk mempublikasikan kekayaannya sesuai Undang-Undang No. 28 Tahun 1999, KPK menegaskan bahwa data ini bersifat deklaratif dan jika terdapat kekayaan yang tidak dilaporkan, penyelenggara negara harus bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku. Tindakan transparan ini menunjukkan tekad Mayor Teddy dalam menjalankan tugasnya dengan penuh akuntabilitas dan integritas.