Sidang sengketa Pilkada Muara Enim kembali bergulir dengan perdebatan mengenai batas waktu pengajuan permohonan sengketa oleh pasangan calon H. Nasrudin Umar-Lia Anggraeni (HNU-LIA). Kuasa Hukum KPUD Muara Enim yang diwakili oleh kantor hukum Khoiruzi menilai bahwa permohonan tersebut telah melewati tenggat waktu yang ditetapkan. Menurut mereka, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 3 Tahun 2024, batas akhir pengajuan gugatan adalah 3×24 jam sejak pengumuman hasil pemilihan. Menurut Khoiruzi, hari pertama jatuh pada Selasa, 3 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, hari kedua pada 4 Desember 2024 pukul 24.00 WIB, dan hari ketiga pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 24.00 WIB. Namun, permohonan pemohon baru diajukan pada Jumat, 6 Desember 2024 pukul 17.29 WIB.
Khoiruzi meyakini bahwa pengajuan gugatan dari pasangan HNU-LIA telah melewati tenggat waktu. Namun, tim Kuasa Hukum HNU-LIA, Desyana, membantah klaim tersebut dan menegaskan bahwa pengajuan gugatan kliennya masih dalam batas waktu yang ditetapkan. Menurutnya, pengumuman hasil Pilkada Muara Enim oleh KPUD baru dilakukan pada 3 Desember 2024 malam hari, sehingga perhitungan batas waktu berbeda dengan yang dikemukakan oleh pihak KPUD. Berdasarkan argumen yang masing-masing pihak usung, sidang sengketa diperkirakan akan terus berlanjut untuk mencari kesepakatan yang adil dan berkeadilan.