Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia merupakan proses demokrasi yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memilih pemimpin di setiap provinsi. Pada 27 November 2024, sejumlah calon kepala daerah berhasil memenangkan Pilkada 2024 dengan hasil suara sah yang telah ditetapkan oleh KPU. Sebanyak 21 pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur resmi ditetapkan untuk memimpin 21 provinsi di Indonesia setelah tidak ada sengketa hasil Pilkada yang diajukan ke MK. Meskipun ada 23 perkara sengketa terkait hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di 16 provinsi, proses pemilihan di 21 provinsi lainnya berjalan lancar tanpa perselisihan yang memerlukan campur tangan MK. KPU memastikan bahwa pasangan terpilih dapat segera memulai masa jabatan mereka sesuai ketentuan yang berlaku. Ada jadwal penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur serta 21 pasangan yang telah ditetapkan oleh KPU. Rencananya, pelantikan Gubenur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan pada 7 Februari, jika tidak ada perubahan. Beberapa provinsi yang telah ditetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur antara lain Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Jakarta, Jambi, Jawa Barat, dan Kalimantan Barat. Serta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Maluku, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Dikutip dari ANTARA, informasi di atas disusun oleh Sean Anggiatheda Sitorus dan diedit oleh Suryanto pada tahun 2025.