Paspor Indonesia kini memberikan kabar baik bagi masyarakat yang gemar bepergian ke luar negeri. Menurut Henley & Partners Passport Index, paspor Indonesia menempati peringkat ke-66 sebagai paspor terkuat di dunia dengan akses bebas visa ke 76 negara. Visa sendiri merupakan dokumen resmi yang diperlukan untuk memasuki atau tinggal di suatu negara untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Fungsi visa termasuk pengendalian jumlah pengunjung, memastikan kepatuhan terhadap hukum setempat, dan mengelola risiko keamanan dan sosial. Negara-negara yang memberikan akses bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia antara lain Angola, Jepang, Malaysia, Filipina, dan Vietnam. Selain itu, beberapa negara juga memberikan Visa on Arrival (VoA) seperti Nepal, Mauritius, dan Qatar. Electronic Travel Authorization (eTA) juga diberikan oleh negara-negara seperti Pakistan, Seychelles, dan Sri Lanka bagi pemegang paspor Indonesia. Semua ini bertujuan untuk memudahkan perjalanan internasional dan memperkuat hubungan diplomatik, budaya, dan ekonomi antara Indonesia dengan negara-negara lainnya. Kebijakan bebas visa diharapkan dapat mendorong Warga Negara Indonesia (WNI) untuk lebih aktif dalam berpartisipasi dalam kancah internasional.