Monday, February 10, 2025
HomeKriminal"Penemuan Kerugian Kasus Timah Rp271 T: Guru Besar IPB Dilaporkan"

“Penemuan Kerugian Kasus Timah Rp271 T: Guru Besar IPB Dilaporkan”

Ketua Umum DPP Putra Putri Tempatan (Perpat) Bangka Belitung, Andi Kusuma, telah melaporkan Prof. Bambang Hero Saharjo ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung pada 8 Januari 2025. Dalam laporan tersebut, Andi menyatakan bahwa Prof. Bambang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta atau keterangan palsu, yang melanggar Pasal 242 KUHP. Pasal tersebut menyatakan bahwa memberikan keterangan palsu di atas sumpah dapat mengakibatkan hukuman penjara selama tujuh tahun. Kasus ini berawal dari permintaan Kejaksaan Agung kepada Prof. Bambang untuk menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di tambang Bangka Belitung. Setelah Prof. Bambang menyatakan bahwa kerugian mencapai Rp271 triliun, kontroversi pun bermunculan. Andi mempertanyakan keahlian dan kompetensi Prof. Bambang sebagai saksi ahli dalam kasus ini. Selain masalah angka yang dinilai fantastis, Andi juga menyoroti prinsip keadilan dan kredibilitas saksi ahli dalam proses hukum. Prof. Bambang Hero Saharjo, seorang Guru Besar di IPB dan ahli lingkungan, telah lama berjuang melawan pembakaran lahan ilegal di Indonesia. Ia sering menjadi saksi ahli dalam kasus-kasus lingkungan dan telah menerima penghargaan atas keberaniannya membela lingkungan. Dr. Bambang terus menjadi inspirasi dalam perlindungan lingkungan, meskipun sering menghadapi ancaman dan intimidasi.

RELATED ARTICLES

Berita populer