Hari ini, Rabu, 27 November 2024, merupakan hari di mana seluruh rakyat Indonesia turut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Setelah proses pemungutan suara selesai, perhatian publik beralih ke penghitungan cepat atau quick count, yang menjadi indikator awal hasil pemilihan di berbagai daerah. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, hasil quick count baru boleh diumumkan minimal dua jam setelah pemungutan suara selesai. Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat, namun waktu ini dapat bervariasi tergantung pada kondisi di TPS masing-masing daerah. Oleh karena itu, proses penghitungan cepat Pilkada 2024 dimulai sekitar pukul 15.00 WIB untuk zona waktu Indonesia Barat, pukul 16.00 WITA untuk Indonesia Tengah, dan pukul 17.00 WIT untuk Indonesia Timur. Berbagai lembaga survei resmi di Indonesia melakukan proses quick count dengan menggunakan sampel suara dari TPS yang dipilih secara acak dengan teknik statistik. Hasil quick count Pilkada 2024 dapat dipantau melalui berbagai kanal lembaga survei maupun platform berita seperti detikcom. Dengan jadwal yang telah ditentukan, publik dapat segera mengetahui tren hasil Pilkada serentak 2024.