KPK telah mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam upaya untuk mendanai Pilkada 2024. Kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bengkulu, yang kemudian menetapkan tiga tersangka, termasuk Gubernur Rohidin itu sendiri, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan ajudan gubernur. Dugaan pemerasan ini dilakukan terhadap sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, dengan salah satunya memberikan uang sebesar Rp 200 juta agar tidak dimutasi. Uang pemerasan juga diduga didapat dari potongan anggaran dinas serta permintaan untuk mencairkan honornya. KPK juga menyita sejumlah amplop bergambar Rohidin yang diduga digunakan untuk praktik politik uang, meskipun nilai pasti uang di dalamnya belum diverifikasi. Kasus ini masih dalam proses perhitungan lebih lanjut untuk mengetahui jumlah keseluruhan uang yang terlibat dalam praktik pemerasan ini.