Bob Hasan, seorang anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, telah resmi ditunjuk sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk periode 2024-2029. Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, pada Selasa (22/10).
Dalam fungsinya sebagai Ketua Baleg, Bob Hasan akan memimpin pembahasan rancangan undang-undang dan penyusunan program legislasi nasional bersama para wakil dari berbagai fraksi, termasuk PDIP, Golkar, NasDem, dan PKB.
Sebagai seorang tokoh publik yang mewakili kepentingan rakyat, Bob Hasan telah menunjukkan komitmen terhadap transparansi dengan menyampaikan laporan kekayaannya kepada KPK melalui LHKPN. Langkah ini penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat dan menjaga integritasnya sebagai wakil rakyat.
Berdasarkan data dalam LHKPN, total kekayaan Bob Hasan mencapai Rp43.824.088.370. Kekayaan ini terdiri dari berbagai aset termasuk properti, alat transportasi, harta bergerak, surat berharga, dan kas. Bob Hasan juga memiliki hutang sebesar Rp27.392.679.523 yang masih harus dilunasi.
Dari total kekayaan tersebut, terlihat bahwa Bob Hasan memiliki beragam aset properti yang tersebar di berbagai daerah dengan total nilai hingga Rp15.559.342.000. Selain properti, Bob Hasan juga memiliki aset berupa alat transportasi senilai Rp1.218.500.000 dan harta bergerak lainnya senilai Rp150.000.000.
Bob Hasan juga memiliki surat berharga senilai Rp1.000.000.000 dan simpanan kas serta setara kas senilai Rp45.088.925.893. Selain itu, kekayaannya juga mencakup aset harta lainnya senilai Rp8.200.000.000.
Meskipun memiliki kekayaan yang signifikan, Bob Hasan juga memiliki tanggungan hutang yang perlu dilunasi. Dengan demikian, total kekayaannya setelah dikurangi hutang mencapai Rp43.824.088.370. Keterbukaan Bob Hasan dalam melaporkan kekayaannya merupakan upaya untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap perannya sebagai wakil rakyat yang transparan dan bertanggung jawab.