Thursday, November 21, 2024
HomePolitikAnggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan periode 2022-2027

Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan periode 2022-2027

Pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan pada 27 November 2024 berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi memiliki peran penting dalam memastikan jalannya pemilu yang jujur, adil, dan transparan di tingkat provinsi. Sebagai garda depan demokrasi di daerah, KPU Provinsi bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilu dengan integritas tinggi, mulai dari persiapan hingga perhitungan suara.

Dalam menjalankan tugasnya, keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua yang juga berperan sebagai anggota serta beberapa anggota lainnya. Masa jabatan mereka ditetapkan selama lima tahun, sebagaimana diatur secara jelas dan rinci dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah daftar jajaran KPU Provinsi Sulawesi Selatan:

Nama: Hasbullah
Jabatan: Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan

Nama: Hasruddin Husain
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan

Nama: Tasrif
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan

Nama: Upi Hastati
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan

Nama: Marzuki Kadir
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan

Nama: Ahmad Adiwijaya
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan

Nama: Romy Harminto
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan

Nama: Drs. Muhammad Adnan Tahir
Jabatan: Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan

Tugas dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi diatur secara jelas dan rinci dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah tugas dan kewajiban KPU Provinsi:

Tugas KPU Provinsi
1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.
2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
4. Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota, dan menyampaikannya kepada KPU.
5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah, serta menetapkannya sebagai daftar pemilih.
6. Merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD, serta pemilu presiden dan wakil presiden di provinsi yang bersangkutan, dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.
7. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Bawaslu provinsi, dan KPU.
8. Mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya.
9. Melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu provinsi.
10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU provinsi kepada masyarakat.
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPU Provinsi:
– Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu.
– Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
– Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan pemilu kepada KPU.
– Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU provinsi dan lembaga kearsipan provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh KPU dan Arsip Nasional Republik Indonesia.
– Mengelola barang inventaris KPU provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu kepada KPU dan tembusan kepada Bawaslu.
– Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU provinsi.
– Melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu provinsi.
– Menyediakan dan menyampaikan data hasil pemilu di tingkat provinsi.
– Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Melaksanakan putusan DKPP.
– Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer