Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) semakin dekat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi memegang peran penting dalam memastikan pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan transparan di tingkat provinsi. Sebagai garda depan demokrasi di daerah, KPU Provinsi bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilu dengan integritas tinggi, mulai dari persiapan hingga perhitungan suara.
Dalam menjalankan tugasnya, jumlah anggota KPU Provinsi telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa jumlah anggota KPU Provinsi adalah 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang. Berikut adalah anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan:
Nama: Andika Pranata Jaya, S.Sos., M.Si.
Jabatan: Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan
Nama: Nurul Mubarok, S.E., M.Si.
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Nama: Handoko, M.Pd
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Nama: Rudiyanto Pangaribuan, S.E.
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Nama: Prahara Andri Kusuma, S.H.
Jabatan: Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan
Nama: Eko Iswantoro, S.Stp., M.M.
Jabatan: Sekretaris KPU Provinsi Sumatera Selatan
Tugas dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi diatur secara jelas dan rinci dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut adalah tugas dan kewajiban KPU Provinsi:
Tugas KPU Provinsi
1. Menjabarkan program dan melaksanakan anggaran.
2. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
4. Menerima daftar pemilih dari KPU Kabupaten/Kota dan menyampaikannya kepada KPU.
5. Memutakhirkan data pemilih berdasarkan data pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh pemerintah, serta menetapkannya sebagai daftar pemilih.
6. Merekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu anggota DPR dan anggota DPD, serta pemilu presiden dan wakil presiden di provinsi yang bersangkutan, dan mengumumkannya berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU Kabupaten/Kota.
7. Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, Bawaslu provinsi, dan KPU.
8. Mengumumkan calon anggota DPRD provinsi terpilih sesuai dengan alokasi jumlah kursi setiap daerah pemilihan di provinsi yang bersangkutan dan membuat berita acaranya.
9. Melaksanakan putusan Bawaslu dan Bawaslu provinsi.
10. Menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU provinsi kepada masyarakat.
11. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban KPU Provinsi:
– Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dengan tepat waktu.
– Menyampaikan semua informasi penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
– Melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Menyampaikan laporan pertanggungjawaban semua kegiatan penyelenggaraan pemilu kepada KPU.
– Mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun.
– Mengelola barang inventaris KPU provinsi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu kepada KPU dan tembusan kepada Bawaslu.
– Membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU provinsi yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU provinsi.
– Melaksanakan putusan Bawaslu dan/atau putusan Bawaslu provinsi.
– Menyediakan dan menyampaikan data hasil pemilu di tingkat provinsi.
– Melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
– Melaksanakan putusan DKPP.
– Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU dan ketentuan peraturan perundang-undangan.