Sebagai lembaga yang kokoh dalam perjalanan demokrasi Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki sejarah panjang dan peran penting dalam memastikan suara rakyat tersalurkan secara adil dan transparan. KPU didirikan untuk mengelola dan mengawasi proses pemilihan umum dengan tujuan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu dan menjalankan berbagai fungsi untuk memastikan pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari kecurangan.
KPU pertama kali didirikan pada tahun 1999 di bawah pemerintahan Presiden B.J. Habibie, yang menunjuk 53 anggota dari unsur pemerintah dan partai politik untuk mengawasi pelaksanaan pemilu hingga tahun 2001. Pada era Presiden Abdurrahman Wahid, KPU mengalami restrukturisasi dengan pelantikan anggota baru pada tanggal 11 April 2001, yang terdiri dari 11 orang. Pada periode 2007-2012, KPU kembali dirombak melalui Keputusan Presiden Nomor 101/P/2007, yang menunjuk tujuh anggota dari berbagai latar belakang, termasuk perwakilan KPU provinsi, akademisi, peneliti, dan birokrat. Meskipun demikian, satu anggota, Syamsul Bahri, tidak dilantik karena masalah hukum yang muncul saat itu.
Upaya terus dilakukan untuk memperkuat integritas KPU. Pada tahun 2007, tiga tahun setelah Pemilu 2004, DPR dan pemerintah membuat reformasi KPU untuk meningkatkan independensi dan netralitasnya dalam mengawasi pemilu yang jujur dan adil. Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 menegaskan peran KPU sebagai lembaga permanen yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia, sementara Bawaslu bertugas sebagai pengawas.
Tugas KPU diatur dalam Pasal 12 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, antara lain melakukan perencanaan program dan anggaran, menyusun tata kerja KPU, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan memantau semua tahapan pemilu, menerima daftar pemilih, memutakhirkan data pemilih, membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih, menindaklanjuti putusan Bawaslu, menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu, melakukan evaluasi, dan melaksanakan tugas lain sesuai peraturan perundang-undangan.
KPU memiliki kewenangan penting dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan pemilu di Indonesia yang diatur dalam Pasal 13 Undang Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, seperti menetapkan tata kerja KPU, menyusun peraturan pemilu, menetapkan peserta pemilu, menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu, menetapkan perolehan jumlah kursi anggota DPR, dan melaksanakan wewenang lain dalam penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.