Saturday, October 26, 2024
HomeKriminal- Daftar Kenaikan Gaji dan Tunjangan untuk Hakim

– Daftar Kenaikan Gaji dan Tunjangan untuk Hakim

Pemerintah telah resmi menaikkan gaji pokok bagi para hakim. Kenaikan ini merupakan perubahan pertama sejak 2012, atau 12 tahun yang lalu.

Kenaikan gaji hakim diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah Mahkamah Agung.

Keputusan kenaikan gaji hakim ini diambil setelah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menandatangani PP tersebut pada 18 Oktober 2024, dua hari sebelum masa jabatannya sebagai Presiden RI berakhir.

Hakim adalah profesi yang bertanggung jawab dalam penegakan hukum dan keadilan di pengadilan. Dalam PP Nomor 44 Tahun 2024, besaran gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.

Besaran gaji pokok berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

Gaji hakim golongan III
– Golongan III/a: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
– Golongan III/b: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
– Golongan III/c: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
– Golongan III/d: Rp3.154.000 – Rp5.180.700

Gaji hakim golongan IV
– Golongan IV/a: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
– Golongan IV/b: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
– Golongan IV/c: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
– Golongan IV/d: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
– Golongan IV/e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Selain kenaikan gaji pokok, hakim juga mendapatkan kenaikan tunjangan jabatan berdasarkan tingkatannya di berbagai pengadilan.

Dengan adanya kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para hakim di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer