Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengakhiri masa jabatannya setelah 10 tahun menjabat. Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden RI yang baru untuk periode 2024-2029 menandai berakhirnya era pemerintahan Jokowi, pada hari Minggu.
Setelah tidak lagi menjabat sebagai pemimpin negara, Jokowi berhak menerima uang pensiun sebagai mantan presiden, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Besaran uang pensiun Presiden diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 6 UU tersebut menyebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak mendapatkan pensiun. Para pensiunan presiden akan menerima uang pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir yang diterima saat masih menjabat. Gaji pokok presiden sendiri setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu Rp5.040.000 per bulan.
Sementara itu, pensiunan presiden juga akan menerima beberapa fasilitas seperti tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri, biaya rumah tangga termasuk air, listrik, dan telepon, seluruh biaya perawatan kesehatan untuk dirinya dan keluarganya, rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya, kendaraan dinas beserta sopir, dan staf pribadi yang terdiri dari Pegawai Negeri.
Artikel Selengkapnya
https://www.antaranews.com/amp/berita/3029202/jokowi-resmi-meninggalkan-istana-merdeka-usai-10-tahun-menjabat-pensiunannya-berapa