Saturday, October 19, 2024
HomeKriminalGaji TNI berdasarkan golongan dan pangkat terbaru tahun 2024

Gaji TNI berdasarkan golongan dan pangkat terbaru tahun 2024

Jakarta (ANTARA) – Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi profesi yang diidamkan oleh banyak orang. Banyak yang bercita-cita untuk bergabung dengan kepolisian atau militer karena ingin memberikan kontribusi kepada negara dan melindungi masyarakat.

Selain itu, penghasilan yang ditawarkan oleh kedua profesi ini juga cukup menjanjikan, dengan gaji pokok yang ditambah tunjangan kinerja dan berbagai tunjangan lainnya.

Besaran gaji TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 6 tahun 2024 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. Berikut adalah besaran gaji pokok TNI:

1. Golongan I (Tamtama)
– Prajurit II/Kelasi II: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
– Prajurit I/Kelasi I: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
– Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 – Rp 2.915.000
– Kopral II: Rp 1.916.800 – Rp 3.000.000
– Kopral I: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
– Kepala Kopral: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

2. Golongan II (Bintara)
– Sersan II: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
– Sersan I: Rp 2.343.000 – Rp 3.850.500
– Sersan Kepala: Rp 2.116.400 – Rp 3.971.000
– Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
– Pembantu Letnan II: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
– Pembantu Letnan I: Rp 2.650.000 – Rp 4.335.400

3. Golongan III (Perwira Pertama)
– Letnan II: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
– Letnan I: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
– Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

4. Golongan IV (Perwira Menengah)
– Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
– Letnan Kolonel: Rp 3.341.200 – Rp 5.491.200
– Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

5. Perwira Tinggi
– Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
– Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
– Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200

Tunjangan Kinerja TNI
Selain gaji pokok, Prajurit TNI juga menerima tunjangan kinerja. Tunjangan prajurit TNI diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018. Besaran tunjangan ini berlaku untuk tiga matra dan ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang terkait dengan pangkat prajurit.

Untuk meningkatkan tunjangan ini, Panglima TNI sedang mengusulkan kenaikan sebesar 80 persen. Berikut adalah daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

– KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500
– Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000
– Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
– Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
– Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
– Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
– Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
– Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
– Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
– Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
– Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
– Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
– Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
– Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
– Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
– Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
– Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
– Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
– Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, prajurit TNI juga menerima berbagai tunjangan lainnya yang mendukung kesejahteraan mereka seperti tunjangan Suami/Istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan jabatan, dan lain-lain.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer