Sunday, October 27, 2024
HomePolitikPersyaratan untuk Menjadi Calon Presiden Republik Indonesia

Persyaratan untuk Menjadi Calon Presiden Republik Indonesia

Pemilihan Presiden Indonesia adalah suatu peristiwa politik yang sangat penting yang diatur dalam konstitusi negara. Calon Presiden harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Persyaratan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa calon yang bersangkutan memiliki kapasitas, integritas, dan kualifikasi yang memadai untuk menjalankan tugas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Pasal 169 dari Undang-Undang tersebut mengatur mengenai persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon Presiden antara lain:

– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas keinginannya sendiri.
– Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus merupakan Warga Negara Indonesia.
– Tidak pernah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya.
– Memiliki kemampuan rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.
– Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang.
– Tidak memiliki utang pribadi atau badan hukum yang merugikan keuangan negara.
– Tidak pernah dinyatakan pailit oleh pengadilan.
– Tidak pernah melakukan perbuatan tercela atau merugikan negara.
– Tidak sedang menjadi calon anggota DPR, DPD, atau DPRD.
– Terdaftar sebagai pemilih.
– Memiliki nomor pokok pajak dan membayar pajak selama 5 tahun terakhir.
– Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 periode yang sama.
– Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
– Tidak pernah dipenjara karena tindak pidana dengan hukuman di atas 5 tahun.
– Berusia minimal 40 tahun.
– Pendidikan minimal tamatan sekolah menengah atas atau yang sederajat.

Selain itu, calon Presiden dan Wakil Presiden juga harus diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Partai politik harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UU Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Gabungan partai politik juga dapat mengusulkan pasangan calon dengan syarat yang sama.

Dengan demikian, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia sangat ketat dan memerlukan pemenuhan persyaratan yang ketat pula. Semua ini bertujuan untuk menjamin bahwa pemimpin negara memiliki kapasitas dan kualifikasi yang sesuai untuk menjalankan tugasnya dengan baik.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer