FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Polemik seputar akun kaskus Fufufafa nampaknya masih menjadi pembahasan hangat dan sorotan warganet di media sosial.
Meskipun demikian, masa transisi kekuasaan dari Presiden Jokowi ke Presiden Terpilih, Prabowo Subianto, akan dilaksanakan kurang lebih dua minggu lagi. Yaitu tepatnya pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang.
Namun, polemik terkait Fufufafa yang diduga dimiliki oleh Gibran kini menjadi momok menjelang pelantikan Capres-Cawapres 2024.
Spekulasi pun mulai muncul karena Prabowo dan Gibran belakangan ini tidak lagi terlihat bersama-sama di hadapan publik.
Baru-baru ini, muncul gerakan untuk tidak memasang foto wakil presiden dari salah satu aktivis media sosial di aplikasi X, yaitu @Chynthia_K.
“GERAKAN TIDAK MEMASANG FOTO WAKIL PRESIDEN. Berarti Rakyat “Yang masih Waras” boleh dong gak pasang Fotonya Fufufafa. Berarti Cawe2nya Presiden Joko Widodo Percuma dong. ‘Ya sudah yang aku pasang di ruangan Kantor Aku nanti cuma Burung Garuda sama Foto Prabowo aja. 😁,” tulis Chynthia, dikutip Jumat (4/10/2024).
Cuitan tersebut telah dilihat oleh lebih dari 81 ribu pengguna aplikasi milik Elon Musk tersebut. Mayoritas warganet yang mengomentari cuitan tersebut juga setuju dengan ajakan Chynthia.
Sementara itu, seperti dilansir dari hukumonline, meskipun terdapat kewajiban untuk memasang lambang negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika di setiap instansi pemerintahan dan kantor swasta, namun dalam UU 24/2009 tidak ada aturan mengenai kewajiban pemasangan foto atau gambar presiden dan/atau wakil presiden.
Namun, perlu diperhatikan bahwa terdapat ketentuan pemasangan di mana lambang negara harus ditempatkan bersama-sama dengan gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden. Hal ini diatur dalam Pasal 55 UU 24/2009 bahwa: