Monday, October 28, 2024
HomeKriminalSidang korupsi SYL menghadirkan Vina sebagai tersangka selama seminggu

Sidang korupsi SYL menghadirkan Vina sebagai tersangka selama seminggu

Jakarta (ANTARA) – Beberapa peristiwa hukum telah menjadi sorotan dalam seminggu terakhir, termasuk penangkapan tersangka kasus Vina hingga sidang korupsi mantan menteri pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum menarik dalam seminggu terakhir:
Polda Jabar: Satu tersangka kasus Vina menyamar sebagai kuli bangunan
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengungkapkan bahwa salah satu dari tiga pelaku yang menjadi buron selama delapan tahun dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon adalah Pegi alias Perong yang menyamar sebagai kuli bangunan selama delapan tahun untuk menghilangkan jejak. Salah satu pelaku tersebut telah ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5).
Baca lengkap di sini.
Vendor: Kementan berutang Rp1,6 miliar setelah memenuhi permintaan SYL
Salah satu vendor di Kementerian Pertanian (Kementan), PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka, mengungkapkan bahwa Kementan masih memiliki utang sebesar Rp1,6 miliar yang digunakan untuk memenuhi permintaan Menteri Pertanian periode 2019-2023, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka, Hendra Putra, mengungkapkan hal ini saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu malam (22/5).
Baca lengkap di sini.
Korlantas merencanakan data tunggal nomor SIM menggunakan NIK
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan penggunaan satu data (single data) dengan mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dirregidens Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan bahwa wacana ini bertujuan untuk mempermudah penertiban data pribadi warga Indonesia, khususnya dalam pembuatan SIM agar tidak terjadi duplikasi.
Baca lengkap di sini.
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan dari Sekjen DPR RI Indra Iskandar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, terkait penetapan status tersangka dan penyitaan aset oleh lembaga antirasuah. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa KPK akan membuktikan bahwa penetapan status tersangka dan penyitaan aset didasarkan pada bukti-bukti yang ada.
Baca lengkap di sini.
Komnas HAM mengapresiasi PT Semarang karena membebaskan Daniel Frits
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan apresiasi terhadap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Semarang yang membebaskan aktivis lingkungan Karimunjawa Jepara, Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Komnas HAM mengapresiasi keputusan pengadilan yang membebaskan Daniel Frits Maurits Tangkilisan dari semua tuntutan hukum pada tanggal 21 Mei 2024 terkait kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca selengkapnya di sini.
Penulis: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer