Thursday, November 21, 2024
HomeKriminalPertamina Jatimbalinus sedang menyelidiki kendaraan pribadi yang membawa BBM bersubsidi

Pertamina Jatimbalinus sedang menyelidiki kendaraan pribadi yang membawa BBM bersubsidi

Kupang (ANTARA) – PT Pertamina Patra Niaga Jawa Timur Bali Nusa Tenggara (Jatimbalinus) sedang menyelidiki kejadian terbakarnya mobil pribadi yang membawa 420 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite setelah menabrak pos polisi di Kota Kupang pada Jumat (24/5) subuh.

“Penyelidikan sedang dilakukan dengan memeriksa rekaman CCTV dan surat rekomendasi yang diserahkan saat pembelian BBM bersubsidi,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga JatimBaliNus, Ahad Rahedi, saat dihubungi oleh ANTARA dari Kupang, Sabtu siang.

Keterangan ini diberikan ketika ditanya mengenai kebakaran mobil pribadi yang membawa sejumlah jenis BBM Pertalite yang terbakar saat dalam perjalanan.

Api tiba-tiba muncul dari dalam mobil. Ketika pemilik mobil, AL, menyadari mobilnya terbakar, ia langsung melompat keluar tanpa menghentikan mobilnya terlebih dahulu.

Akibatnya, mobil terbakar ketika menabrak pos polisi di Jalan El Tari Kota Kupang dan kemudian hangus, hanya menyisakan rangka mobil dan 420 liter BBM yang diangkutnya habis terbakar.

Ahad mengatakan bahwa pembelian BBM dalam kemasan di SPBU dapat dilayani dengan syarat membawa surat rekomendasi dari instansi terkait seperti Kelautan, Pertanian, dan Koperasi/UMKM.

Surat rekomendasi tersebut digunakan sebagai validasi dari instansi terkait bahwa ada masyarakat seperti nelayan, petani, atau UMKM yang membutuhkan BBM untuk keperluan selain kendaraan, seperti untuk perahu, traktor, atau mesin produksi UMKM.

“Kami akan melayani berdasarkan kebutuhan yang tercantum dalam surat rekomendasi tersebut,” tambahnya.

Ahad juga menambahkan bahwa pihaknya sedang memeriksa rekaman CCTV di sekitar SPBU yang terjadi kejadian, untuk kemudian disesuaikan dengan dokumentasi surat rekomendasi.

Jika pembelian dilakukan dengan membawa surat rekomendasi, akan dilayani di SPBU. Namun, jika penggunaan BBM tidak sesuai dengan surat rekomendasi maka hal tersebut diluar kewenangan pihak Pertamina untuk melakukan pemantauan.

Kasus ini juga sedang diselidiki oleh pihak Polresta Kupang Kota. Polisi belum bisa mengambil keterangan dari pemilik mobil karena ikut menjadi korban dalam kecelakaan tersebut.

Tubuh korban mengalami luka bakar di bagian belakang dari pundak hingga pinggang belakang, luka bakar di kedua lengan hingga ujung jari, luka bakar di kedua kaki hingga paha, luka bakar sebagian wajah dan rambut.

Artikel ini disusun oleh Kornelis Kaha dan disunting oleh Edy M Yakub.opyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer