Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalKPK Klarifikasi LHKPN Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta

KPK Klarifikasi LHKPN Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan klarifikasi terhadap mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH) hari ini terkait kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Rahmady Effendy Hutahaean hadir memenuhi undangan KPK sekitar pukul 08.30 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Undangan tersebut terkait dengan temuan yang menunjukkan adanya pemberian pinjaman yang jumlahnya melampaui harta kekayaan yang dilaporkan.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menjelaskan bahwa pemberian pinjaman yang melampaui harta kekayaan dilaporkan Rahmady Effendy Hutahaean sebesar Rp7 miliar sementara hartanya hanya Rp6 miliar. Selain itu, KPK juga mengklarifikasi kepemilikan saham Rahmady di sebuah perusahaan.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan peraturan yang mengatur investasi pegawai Kementerian Keuangan di perusahaan. Pahala menjelaskan bahwa istri Rahmady adalah Komisaris Utama sebuah perusahaan, namun nama perusahaan tersebut tidak disebutkan dalam laporan.

Rahmady Effendy Hutahaean telah dibebastugaskan oleh Kementerian Keuangan atas dugaan benturan kepentingan yang melibatkan keluarganya. Pembebastugasan tersebut dilakukan sejak 9 Mei 2024 untuk mempermudah proses pemeriksaan lanjutan.

Rahmady di laporkan ke KPK oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm atas dugaan kejanggalan dalam LHKPN miliknya. Dugaan bermula dari kerja sama bisnis antara perusahaan istrinya dengan seorang klien advokat tersebut yang berkaitan dengan ekspor impor pupuk.

Dalam LHKPN, harta Rahmady dilaporkan sebesar Rp3,2 miliar pada 2017 dan Rp6,3 miliar pada 2022, namun jumlah pinjaman yang diberikan kepada klien mencapai Rp7 miliar.

Advokat tersebut juga mendatangi Kementerian Keuangan untuk meminta kepastian hukum terkait temuan tersebut. Mereka menyampaikan bahwa kedatangan mereka bukan karena masalah dengan instansi negara, namun karena adanya kejanggalan dalam LHKPN Rahmady Effendy Hutahaean.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer