FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Gugatan perdata telah resmi diajukan oleh mantan calon anggota legislatif (caleg) DPR RI terpilih, Tia Rahmania, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, memberikan respons terhadap hal tersebut. Dia menegaskan bahwa partainya memiliki mekanisme internal untuk menyelesaikan masalah melalui Mahkamah Partai.
“Partai Politik memiliki mekanisme internal melalui Mahkamah Partai,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Puan juga menegaskan bahwa Mahkamah Partai memiliki alasan yang jelas dalam pemecatan Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI terpilih dan kader PDIP.
“Untuk kronologi penjelasan lebih lanjut, silakan tanyakan langsung ke DPP Partai PDI Perjuangan terkait pertanyaan yang diajukan,” tegas Puan seperti dilansir dari Jawapos.
Sementara itu, mayoritas warganet dan pegiat media sosial tampaknya mendukung Tia Rahmania. Banyak yang percaya bahwa pemecatan itu terkait erat dengan kritik yang dilontarkan Tia terhadap Nurul Ghufron.
Peristiwa video viral dan pemecatan terjadi hanya dalam rentang waktu beberapa hari. Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, mengkritik keras keputusan PDIP dalam memecat Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.
Tia secara terbuka menyampaikan ketidaksetujuannya terhadap kehadiran Ghufron dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan di Lemhanas.
Acara tersebut dihadiri oleh calon anggota DPR terpilih, termasuk Tia, yang berhasil meraih 37.359 suara dalam Pemilu 2024.
“Saat negara sedang dalam keadaan rusak, orang-orang yang baik justru disingkirkan,” ujar Said Didu melalui aplikasi X pada tanggal 25 September 2024.