Kantor Imigrasi II Madiun Membuka Layanan Paspor di Hari Libur
Kantor Imigrasi kelas II Madiun kini membuka layanan pengurusan paspor pada hari libur sebanyak 2 kali dalam satu bulan. Layanan tersebut diberikan untuk mengakomodir peningkatan permohonan pembuatan paspor sekaligus memudahkan para pekerja yang tidak bisa datang pada hari kerja. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Video di atas menampilkan informasi terkait pembukaan layanan tersebut. Diharapkan dengan adanya layanan paspor di hari libur, proses pengurusan paspor menjadi lebih fleksibel bagi masyarakat. Selain itu, diharapkan juga dapat mengurangi antrian panjang dan mempercepat proses pengurusan dokumen perjalanan.