Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalKapolresta menangkap WN PNG yang selundupkan 2,7 Kg ganja di Argapura

Kapolresta menangkap WN PNG yang selundupkan 2,7 Kg ganja di Argapura

Jayapura (ANTARA) – Kepala Kepolisian Resort Kota Jayapura Kombes Pol Victor Mackbon mengakui bahwa anggotanya berhasil menangkap HH (23 tahun) warga Papua Nugini (PNG) yang mencoba menyelundupkan 2,7 kilogram ganja dari negaranya.

HH ditangkap pada hari Selasa (14/5) di sekitar Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua setelah anggota mendapat informasi tentang adanya transaksi jual beli ganja.

“Setelah mendapat informasi tentang adanya transaksi ganja di sekitar Argapura, anggota kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Victor Mackbon di Jayapura, Sabtu.

Menurut pengakuan tersangka, ganja tersebut diselundupkan menggunakan perahu motor dari PNG dan akan dijual kembali.

Dalam pemeriksaan, tersangka yang dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika mengaku bahwa ganja tersebut milik dua rekannya yaitu Gabriel dan Antion yang juga warga PNG.

Kedua warga negara PNG tersebut saat ini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diterbitkan oleh Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota, kata Kombes Mackbon.

Kombes Mackbon berharap agar warga Kota Jayapura dapat aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan barang terlarang di sekitarnya, mengingat dampaknya yang dapat merambah terutama pada generasi muda.

“Marilah kita bersama-sama memberantas penyebaran narkotika di wilayah Kota Jayapura,” ajak Kepala Kepolisian Resort Kota Jayapura Kombes Pol Victor Mackbon.

Pewarta: Evarukdijati
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer