Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi telah berhasil menangkap puluhan orang yang diduga sebagai preman dan juru parkir liar.
“Sebanyak 30 orang telah kami tangkap di beberapa lokasi di Kota Sukabumi, Jawa Barat hari ini. Mereka semua dicurigai sebagai preman dan juru parkir liar,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sukabumi Kota, Senin.
Tindakan penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima aduan dari masyarakat mengenai maraknya aktivitas preman dan juru parkir liar, sehingga petugas gabungan langsung melakukan penyisiran di beberapa lokasi di Kota Sukabumi yang dicurigai sebagai tempat berkumpulnya para pelaku.
Para pelaku preman dan juru parkir liar yang tertangkap langsung dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk dilakukan pendataan, pembinaan, serta membuat surat pernyataan agar tidak melakukan hal yang sama seperti meminta uang secara paksa di jalan maupun membuat resah masyarakat.
Operasi gabungan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, mengingat keberadaan para pelaku tersebut telah membuat ketidaknyamanan dan gangguan bagi pengguna jalan.
“Sejauh ini belum ada laporan terkait aksi pemerasan atau premanisme oleh oknum di beberapa tempat. Namun, keberadaan preman dan juru parkir liar ini telah meresahkan warga,” tambahnya.
Selain itu, keberadaan juru parkir liar di minimarket dan jalan raya telah menimbulkan ketidaknyamanan sehingga masyarakat melaporkan hal tersebut untuk ditertibkan.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, para juru parkir liar tersebut memang tidak menggunakan kekerasan atau ancaman terhadap keselamatan warga, namun keberadaan mereka masih mengganggu ketertiban umum dan menimbulkan potensi kasus kriminal.
Pihak kepolisian berharap bahwa tindakan penertiban ini dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat merasa nyaman dan bebas dari gangguan premanisme dan parkir liar.
“Untuk menjaga kenyamanan, operasi gabungan seperti ini akan dilakukan secara rutin guna mencegah keberadaan preman dan juru parkir liar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan gangguan keamanan melalui pihak kepolisian terdekat atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” ujar Bagus Panuntun.