Monday, October 28, 2024
HomePolitikKantor Pertanahan Manokwari mulai menerapkan sistem sertifikat tanah elektronik

Kantor Pertanahan Manokwari mulai menerapkan sistem sertifikat tanah elektronik

Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia tahun ini diminta untuk mulai menerbitkan sertifikat tanah elektronik khusus untuk dua kegiatan tersebut,” kata Subur.

Manokwari (ANTARA) – Kantor Pertanahan (Kantah) Manokwari, Provinsi Papua Barat secara bertahap mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik pada tahun ini.

Kepala Kantor Pertanahan Manokwari Subur di Manokwari, Kamis, mengatakan pada tahap awal pihaknya melakukan pembuatan sertifikat tanah elektronik untuk aset milik negara dan masyarakat yang menerima program strategis nasional (PSN) yaitu redistribusi tanah.

“Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia tahun ini diminta untuk menerbitkan sertifikat tanah elektronik khusus untuk dua kegiatan tersebut,” kata Subur.

Ia mengatakan, sebagai langkah awal pihaknya sudah melakukan sosialisasi pada instansi, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah di Manokwari. Bahkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi tentang cara membuat akun pada aplikasi Mitrakerja Kementerian ATR/BPN untuk pengurusan sertifikat tanah elektronik.

“Pada Rabu (9/5) kami sudah mulai memandu perwakilan pemerintah membuat akun pada aplikasi Mitrakerja,” ujarnya.

Ia menjelaskan, ke depan sertifikat tanah sepenuhnya akan berbentuk elektronik atau digital. Kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap agar dapat diterima oleh seluruh masyarakat mengingat sertifikat adalah salah satu dokumen berharga.

Sebagai masa transisi, BPN saat ini masih menerbitkan sertifikat tanah secara fisik. Namun, berbeda dengan sertifikat sebelumnya, sertifikat tanah sekarang hanya dicetak satu lembar tetapi sudah terdata secara elektronik atau digital.

“Kita mengenal sertifikat tanah biasanya berwarna hijau dengan isi beberapa lembar. Tetapi sekarang sertifikat diringkas hanya satu lembar secure paper, di mana pada halaman depan terdapat nomor sertifikat, nama pemilik, dan lainnya, di bagian belakang terdapat gambar bidang tanah,” ujarnya.

Ia menambahkan, meskipun sertifikat tanah hanya satu lembar tetapi dicetak langsung oleh Perum Peruri sebagai perusahaan pencetak uang di Indonesia karena tingkat keamanan sertifikat sama dengan keamanan uang.

Pada sertifikat akan tercetak hologram dan tanda khusus lainnya untuk memastikan keaslian sertifikat. Sedangkan untuk keamanan sistem digital, Kementerian ATR/BPN juga bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara.

Ia menyatakan bahwa pemerintah Indonesia menerapkan sertifikat tanah elektronik semata-mata untuk mempermudah pelayanan. Sertifikat elektronik tidak memiliki risiko hilang, rusak, dan bahkan untuk menghindari kasus pemalsuan sertifikat oleh para mafia tanah.

Selain itu, Kantor Pertanahan dapat melayani warga lebih cepat dan dapat menghindari pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum dalam pengurusan sertifikat tanah.

“Semua sertifikat tanah lama akan dimasukkan ke dalam sistem dan database, memang pada awal ini kami harus bekerja keras. Tetapi jika sertifikat elektronik sudah ada, jika sertifikat fisik hilang maka pengurusan kembali akan menjadi lebih mudah,” ujarnya.

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer