Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) kepada pelaku usaha di Sulbar. Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, mengatakan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pendaftaran merek kolektif dan desain industri KI guna meningkatkan perekonomian Sulbar.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI telah mencatat adanya peningkatan signifikan dalam permohonan pendaftaran merek KI di Indonesia. Oleh karena itu, Kemenkumham Sulbar berupaya mendorong peningkatan jumlah pendaftar merek kolektif dan desain industri di Sulbar agar jumlah pendaftar secara nasional semakin meningkat.
Pamuji Raharja menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek KI di Sulbar mulai mengalami peningkatan, dengan merek usaha makanan menjadi yang paling banyak diikuti oleh merek kosmetik dan skincare, serta merek jasa penjualan. Dia berharap bahwa dengan merek KI, pertumbuhan ekonomi Sulbar akan terdongkrak karena kepercayaan konsumen terhadap produk usaha akan meningkat.
Kemenkumham Sulbar juga akan melindungi KI setiap produk dan akan memberikan tindakan tegas dalam kasus pelanggaran KI di Sulbar. Pendaftaran merek dianggap penting untuk melindungi usaha dan memberikan dampak positif dalam pemasaran, sehingga perlindungan merek KI dilakukan oleh Kemenkumham Sulbar.