Tiga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang merekrut pekerja migran nonprosedural untuk tujuan penempatan negara Australia telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, menegaskan bahwa Australia bukan termasuk dalam daftar 87 negara tujuan penempatan pekerja migran Indonesia. (Kusnandar/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)