Kendari (ANTARA) – Kepolisian Sektor Sampara Polres Konawe dan Tim Buser 77 Polresta Kendari telah menangkap dua pelaku yang diduga membakar rumah warga di Desa Abeli Sawah, Kecamatan Anggalomoare, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolsek Sampara, Kabupaten Konawe, Ipda Kasibun, mengatakan bahwa pembakaran rumah dilakukan oleh lima orang terhadap korban pemilik rumah Sariem dan Wartini.
“Pembakaran dilakukan dua kali, yaitu pada hari Minggu (5/5) sekitar pukul 22.00 Wita, dan hari Selasa (7/5) sekitar pukul 00.30 Wita dini hari,” katanya.
Penyebab pembakaran rumah tersebut diduga karena rasa cemburu terhadap Desi yang dikaitkan dengan Maulana, yang kemudian dilakukan aksi teror dengan membakar rumah korban.
Korban Sariem melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sampara pada hari Senin (6/5), sedangkan Wartini melaporkan kejadian pembakaran pada hari Selasa (7/5).
Tim khusus yang dibentuk oleh Kapolsek Sampara berhasil mengamankan dua dari lima tersangka, yaitu AF alias T (30) dan MRA alias R (20), yang berasal dari Kota Kendari. Mereka berhasil diamankan di gerbang batas Ranomeeto Kota Kendari.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah dua buah parang, satu buah samurai, satu buah tombak penusuk, satu bom molotov lengkap dengan rangkaian kabel, satu unit Handphone Oppo A1, serta satu unit mobil Honda Brio yang digunakan dalam aksi pembakaran rumah tersebut.