Jakarta (ANTARA) – Delapan pekerja migran yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal China melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bareskrim Polri pada hari Rabu.
Kedatangan delapan pekerja migran Indonesia tersebut didampingi oleh sejumlah organisasi pekerja migran, salah satunya Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).
Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, menyatakan bahwa pihak yang dilaporkan adalah PT Klasik Jaya Samudera (KJS) yang merekrut dan menempatkan para ABK Migran di kapal China bernama Fu Yuan Yu 857.
Menurut Hariyanto, ada tiga unsur TPPO yang terpenuhi dalam kasus ini, yaitu proses, cara, dan tujuannya. Selain itu, diduga ada keterlibatan oknum di Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang memanipulasi dokumen, serta Lembaga Pendidikan PKBM yang memalsukan ijazah.
Hariyanto juga menyebutkan bahwa pihaknya juga sedang menyelidiki pengurusan SKCK di Polsek Benoa, Bali.
Direktur Utama PT KJS yang berbasis di Pemalang, tahun ini menjabat sebagai Komisaris PT SMS yang direkturnya telah melanggar Undang-Undang TPPO.
Salah satu ABK, Surahman, mengungkapkan bahwa mereka dieksploitasi selama bekerja di kapal China tersebut. Mereka tidak diberikan minum selama bekerja dan hanya diberi makan dua kali sehari.
Laporan dari ABK tersebut telah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/144/V/2024/SPKT Bareskrim Polri pada tanggal 8 Mei 2024.