Saturday, September 21, 2024
HomeOtomotifBagaimana Cara Mengklaim Asuransi dari Jasa Raharja dan Perusahaan Swasta Setelah Mengalami...

Bagaimana Cara Mengklaim Asuransi dari Jasa Raharja dan Perusahaan Swasta Setelah Mengalami Kecelakaan di Jalan?

Asuransi kecelakaan Jasa Raharja dapat digunakan ketika mengalami kecelakaan kendaraan di jalan raya. Kecelakaan lalu lintas sering terjadi belakangan ini, bisa disebabkan oleh berbagai faktor seperti kelalaian pengemudi, kondisi jalanan, atau kerusakan kendaraan. Namun, tidak semua kecelakaan mendapat bantuan langsung dari asuransi Jasa Raharja. Perusahaan hanya menyediakan dua program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Terhadap Pihak Ketiga. Kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan pribadi tidak ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.

Menurut Pemerhati Transportasi dan Hukum, Budiyanto, kecelakaan tunggal biasanya disebabkan oleh kelalaian sendiri dan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 1964. Namun korban kecelakaan tunggal dapat mendapatkan bantuan biaya pengobatan dari BPJS Kesehatan dengan syarat ada laporan polisi. Proses klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja dilakukan melalui Polres dengan bantuan personil dari Jasa Raharja.

Besaran santunan Jasa Raharja berbeda-beda tergantung jenis dan risiko kecelakaan. Proses klaim asuransi meliputi pengumpulan dokumen seperti laporan polisi, kwitansi biaya pengobatan, dan fotokopi KTP korban. Garda Oto, asuransi swasta, juga memberikan perlindungan untuk kecelakaan dengan produk Garda Me. Prosedur klaim Garda Me meliputi melaporkan kecelakaan, mengisi formulir klaim, dan mengirimkan dokumen pendukung. Jika klaim disetujui, perusahaan akan membayar sesuai dengan jumlah yang disepakati dalam polis asuransi.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer