Friday, September 20, 2024
HomeKriminalPolda Sumut menangkap 230 tersangka dalam jaringan narkoba

Polda Sumut menangkap 230 tersangka dalam jaringan narkoba

Medan (ANTARA) – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara berhasil menangkap 230 tersangka yang terlibat dalam jaringan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) selama seminggu terakhir.

“Penindakan narkoba dilakukan mulai dari tanggal 29 April 2024 hingga 6 Mei 2024 dengan total 230 tersangka pelaku jaringan narkoba,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Senin.

Hadi menyebutkan bahwa dari total penangkapan tersebut, barang bukti yang disita meliputi sabu-sabu seberat 118,58 kilogram, ganja 70,40 kilogram, 500 batang pohon ganja, 100.012 butir pil ekstasi, uang tunai sebesar Rp16.140.000, alat isap sabu, dan barang bukti lainnya.

Menurut Hadi, penindakan pemberantasan peredaran narkoba terus dilakukan dengan menargetkan jaringan, bandar, dan kurir narkoba di wilayah Sumut.

“Kita harus memandang narkoba sebagai musuh bersama,” ucap Hadi.

Sebelumnya, Kepala Polda Sumut Irjen Pol Agung Imam Setya Effendi juga menyatakan bahwa narkoba merupakan penyebab utama terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

“Narkoba adalah akar permasalahan kejahatan, karena itulah kita harus fokus pada penanganan narkoba dari dalam, polisi harus bersih,” ungkapnya.

Agung menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah konkret terkait penindakan narkoba, dan meminta dukungan dari semua pihak untuk membangun gerakan bersama dalam pemberantasan narkoba.

“Dengan dukungan BNN dan seluruh stakeholder, kita telah melaksanakan upaya pemberantasan narkoba ini dengan berbagai upaya hukum yang ada,” ujar jenderal Agung.

Berdasarkan data dari Polda Sumut pada tahun 2023, mereka berhasil mengungkap 5.225 kasus narkoba dengan total tersangka sebanyak 6.570 orang, terdiri dari 5.320 orang jaringan dan 1.250 orang pengguna narkoba.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer