Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap dua bandar judi togel berinisial MS (55) dan MH (52) di Desa Wawai, Kecamatan Batang Alai Selatan. Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan mengatakan kedua pelaku ditangkap saat sedang duduk dan memasang nomor togel di sebuah warung teh milik warga Desa Wawai pada Sabtu (4/5) sekitar pukul 22.30 WITA.
Menurut Jimmy, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang memasang nomor togel. Mereka menggunakan telepon seluler pribadi untuk aktivitas judi togel tersebut. Setelah diperiksa, polisi menemukan deretan angka togel yang diduga dipasang oleh pelaku.
Setelah interogasi, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti telepon seluler, uang tunai Rp2.666.000, dan dua lembar kertas dengan tulisan angka togel. Jimmy menyatakan bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 sub 303 Bis KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara 10 tahun dan denda Rp25 juta. Mereka merupakan warga desa tempat kejadian.