Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Jawa Tengah, telah berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar izin tinggal di Indonesia. WNA tersebut berasal dari Tiongkok dan tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan paspor. Video terkait peristiwa ini dapat dilihat [disini](https://video.antaranews.com/clip/2024/05/20240502terindikasi-pemalsuan-dokumen-wna-asal-china-diamankan-di-batang.mp4). Kabar ini diterbitkan pada Kamis, 2 Mei 2024 pukul 23:42 WIB.