Thursday, October 10, 2024
HomeKriminalPolda Kalimantan Tengah menangkap 13 tersangka pencuri buah sawit di Kabupaten Kobar

Polda Kalimantan Tengah menangkap 13 tersangka pencuri buah sawit di Kabupaten Kobar

Palangka Raya (ANTARA) – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menangkap 13 penjarah buah sawit milik perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kepala Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, di Palangka Raya, Jumat, mengatakan bahwa dari 13 pelaku yang berhasil ditangkap, lima di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

“Evaluasi pemeriksaan telah dilakukan terhadap 13 pelaku, dan 10 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial UM, SN, NR, IG, PL, DN, BR, AR, SK, dan DN, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Erlan Munaji.

Para pelaku menggunakan narkoba sebelum melakukan aksinya untuk meningkatkan stamina dalam melakukan penjarahan buah sawit.

Sepuluh tersangka tersebut sudah ditahan di Mako Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalteng untuk diproses sesuai Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat menghadapi hukuman penjara selama tujuh tahun.

Erlan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku pencurian buah sawit di setiap perusahaan di wilayah hukum Polda Kalteng.

“Tindakan para tersangka sangat meresahkan perusahaan-perusahaan kelapa sawit di Kalteng. Kami berharap kejadian seperti ini tidak akan terulang lagi, dan jika masih terjadi, kepolisian tidak akan tinggal diam karena ini adalah tindakan melanggar hukum,” ujar Erlan.

Pada bulan Maret dan April 2024, Kepolisian setempat juga telah menangkap 19 orang yang diduga terlibat dalam pencurian buah sawit milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) 1 dan 2.

Penulis: Adi Wibowo
Editor: Hisar Sitanggang
Hak Cipta © ANTARA 2024

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer