Denpasar (ANTARA) – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali melakukan rekonstruksi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bendesa Adat Berawa Ketut Riana yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang investor senilai Rp10 miliar.
Ketut Riana tiba mengenakan rompi oranye dan tangannya diborgol oleh petugas kejaksaan. Sebelum dimulainya proses rekonstruksi, keluarga Ketut Riana memberikan dukungan padanya.
Salah satu penasihat hukum Ketut Riana, Gede Pasek Suardika, turut hadir dalam rekonstruksi tersebut untuk menyaksikan penangkapan KR. Saksi AN, yang juga ditangkap bersama KR sehari sebelumnya, ikut dalam proses rekonstruksi.
Kegiatan rekonstruksi berlangsung selama 30 menit, dimulai pukul 11.00 Wita hingga 12.00 Wita.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra mengatakan bahwa rekonstruksi tersebut melibatkan sembilan adegan, mulai dari KR keluar dari mobil, masuk ke Kafe Casa Bunga, berinteraksi dengan saksi AN, transaksi penyerahan uang Rp100 juta, hingga penangkapan oleh Kejati Bali dan digiring ke mobil.
Eka menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran kepada penyidik dari keterangan saksi-saksi, sehingga rangkaian peristiwa dari kedatangan hingga pembicaraan yang mengarah pada tindakan pidana dapat disusun.
Ketut Riana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 1 ayat 2 huruf C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Sebagai Bendesa Adat Berawa, ia mendapatkan upah dari dana APBD Provinsi Bali, sehingga Kejaksaan memiliki wewenang untuk menanganinya.
Gede Pasek Suardika menyatakan bahwa penetapan tersangka bagi Ketut Riana, yang bukan merupakan jabatan publik, merupakan fenomena hukum baru di Bali. Dia memastikan bahwa proses hukum yang melibatkan KR akan ditangani secara profesional oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Artikel ini disusun oleh Pewarta Rolandus Nampu dan telah diedit oleh Editor Tunggul Susilo. Dilarang keras mengcopy paste tanpa ijin.