Padang (ANTARA) – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) mengamankan dua pelaku yang diduga telah mempromosikan situs judi online melalui media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan dalam konferensi pers di Padang, Jumat, mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut adalah ZS (26) dan RSN (20).
“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, satu di Kota Padang dan satu di Kota Payakumbuh,” ujarnya yang didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Alfian Nurnas.
Dijelaskan bahwa ZS ditangkap di kosnya di Jalan Batang Gadis, Rimbo Kaluang, Padang Barat pada Rabu (24/4), sementara RSN ditangkap pada Kamis (25/4) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kombes Pol Alfian Nurnas menjelaskan bahwa kasus ini terungkap dari patroli tim siber Polda Sumbar yang menemukan pelaku mempromosikan situs judi online melalui akun TikTok cece.chanoyy dengan situs https://www.tiktok.com/@cece.chanoyy?t=8IZ.
Setelah ZS ditangkap, tim kembali patroli siber dan menemukan pelaku lain yang mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram @liaranpayakumbuh50kota. Tersangka NRS kemudian ditangkap setelah dilakukan penyelidikan.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 303 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Ditambahkan bahwa atas perintah Presiden, Mabes Polri, Kominfo, dan instansi terkait membentuk Satgas untuk memberantas judi online. Di Polda Sumbar, dilakukan pemantauan dan operasi media untuk memeriksa berbagai media sosial.