Jadwal pelantikan calon anggota DPRD terpilih menjadi wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tanjungpinang (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menyatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) terpilih harus menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan sebagai wakil rakyat.
“Pelantikan calon anggota DPRD terpilih pada bulan September 2024,” kata Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Jumat.
Ditegaskan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
Salah satu isi PKPU tersebut adalah mewajibkan caleg terpilih, baik di DPR, DPD, maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota, untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Indrawan menjelaskan bahwa caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN hingga batas waktu berpotensi mengganggu proses pelantikan yang bersangkutan. Keputusan tetap dilantik atau tidak menjadi wewenang Kemendagri.
KPU telah meminta partai politik peraih kursi legislatif dalam Pemilu 2024 untuk mengarahkan caleg terpilih agar segera melaporkan LHKPN. Batas waktu pelaporan LHKPN relatif panjang, yaitu 21 hari sebelum pelantikan caleg terpilih menjadi legislator.
Bukti pelaporan LHKPN akan diserahkan ke Kemendagri sebagai syarat wajib sebelum pelantikan.
KPU secara resmi menetapkan perolehan kursi dan 45 caleg terpilih dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kepri 2024 melalui rapat pleno di Tanjungpinang, Kamis (2/5).
Indrawan menegaskan bahwa KPU Provinsi Kepri hanya menetapkan kursi dan suara sah caleg terpilih, sedangkan hasil pleno akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri untuk diteruskan ke Kemendagri.
Terkait dengan jadwal pelantikan, penetapan, dan alat kelengkapan DPRD, dia menyatakan bahwa hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
“Jadwal pelantikan calon anggota DPRD terpilih menjadi wewenang Kemendagri,” kata Indrawan.
Baca juga: KPK ingatkan caleg terpilih wajib laporkan LHKPN
Baca juga: LHKPN sebagai alat kontrol kewajaran harta wakil rakyat
Penulis: Ogen
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024