Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalPelajar SMP diduga sebagai pembunuh bocah di Sukabumi menurut Kasatreskrim Polres Sukabumi

Pelajar SMP diduga sebagai pembunuh bocah di Sukabumi menurut Kasatreskrim Polres Sukabumi

Pelaku pembunuhan anak berusia enam tahun di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jabar ternyata adalah seorang pelajar tingkat SMP berusia 14 tahun. Pelaku ditangkap di rumahnya setelah mengakui perbuatannya untuk melampiaskan hasrat seks menyimpangnya.

Kejadian bermula saat korban dan pelaku bermain di rumah rekannya pada Sabtu (16/3) pagi. Setelah korban pulang ke rumah neneknya, pelaku mengikutinya dan menyerang di lokasi perkebunan terpencil. Pelaku memaksa korban membuka celananya, lalu mencekik dan menyodomi korban hingga tewas.

Orang tua korban mencari korban setelah merasa hilang, dan jasad korban akhirnya ditemukan di lembah. Pelaku ditangkap di rumahnya dan mengakui perbuatannya kepada penyidik. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 dan 338 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 15 tahun.

Pihak berwenang juga menemukan barang bukti seperti celana, celana dalam, sendal, dan hasil visum. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan, dengan ancaman penjara tujuh hingga lima belas tahun.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer