Yogyakarta (ANTARA) – Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) melakukan penyisiran di Kantor PT Taru Martani, Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan operasional pabrik cerutu tersebut dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp18 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, mengatakan dalam keterangan resminya di Yogyakarta, bahwa penyisiran yang dilakukan pada Senin (29/4) juga mencakup Rumah Dinas Direktur Utama PT Taru Martani untuk mengumpulkan bukti-bukti.
“Penggeledahan ini dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta sebagai bagian dari prosedur penyelidikan yang diatur dalam undang-undang,” katanya.
Penyisiran tersebut, tambah Herwatan, dilakukan berdasarkan Surat Perintah dari Kepala Kejati DIY dan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejati DIY terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Operasional PT Taru Martani pada tahun 2022 hingga Mei 2023.
Di Kantor PT Taru Martani, tim penyidik melakukan penyisiran di beberapa ruangan termasuk ruang direktur, kepala divisi keuangan, dan ruang arsip keuangan.
Dalam penyisiran tersebut, tim penyidik menyita beberapa dokumen arsip keuangan, laptop, telepon genggam, dan flasdisk.
Sementara di rumah dinas Direktur Utama PT Taru Martani, penyidik menyita uang tunai senilai Rp80 juta, sembilan jam tangan, dokumen-dokumen, telepon genggam, flasdisk, serta menyegel mobil dan sepeda motor.
Herwatan menjelaskan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat DIY tahun 2023 terkait Pengawasan dengan Tujuan Tertentu Pemeriksaan atas Pengelolaan Operasional PT Taru Martani pada tahun 2022 dan 2023 hingga bulan Mei, ada beberapa temuan.
Salah satu temuan adalah adanya aktivitas investasi yang tidak sesuai dengan ketentuan dan belum dipertanggungjawabkan minimal sebesar Rp17.446.132.000.
Herwatan juga menjelaskan berdasarkan Laporan Keuangan PT Taru Martani tahun 2022 berupa Neraca per 31 Desember 2022 pada akun kas dan setara kas dengan saldo Rp43.358.616.547, terdapat investasi sementara trading sebesar Rp17.500.000.000.
Pada Neraca per 31 Mei 2023, saldo investasi sementara trading tersebut bertambah menjadi Rp18.700.000.000.
Herwatan mengatakan bahwa aktivitas investasi berupa investasi emas di PT Midtou Aryacom Future tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Taru Martani tahun buku 2022 yang ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham pada tanggal 29 Desember 2021.
Investasi trading tersebut juga tidak tercatat dalam Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Taru Martani.
“Saldo pembukaan akun investasi berasal dari Kas PT Taru Martani, data yang digunakan untuk pembukaan akun adalah data pribadi seseorang di PT Taru Martani tersebut, bukan atas nama Perusahaan PT Taru Martani,” kata Herwatan.
Status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan operasional PT Taru Martani tahun 2022-Mei 2023 telah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Nomor Print-561/M.4/Fd.1/04/2024 tanggal 22 April 2024.
“Penyidik dari Kejaksaan Tinggi D.I Yogyakarta telah memanggil saksi dari pihak PT Taru Martani, yaitu direksi dan komisaris,” ujar Herwatan.