Serang (ANTARA) – Polda Banten berhasil menangkap pelaku yang terlibat dalam kasus perburuan Badak Jawa di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Wadir Reskrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial YP (41) yang berasal dari Matraman, Jakarta Timur dan WY (71) yang berasal dari Kenjeran, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.
“YP berperan sebagai penjual cula badak hasil pemburuan oleh pelaku N, sedangkan WY merupakan pembelinya,” ujar Dian Setyawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten.
Pelaku YP berhasil ditangkap pada Minggu (17/3) di kosannya di daerah Matraman, Jakarta, sementara WY ditangkap pada Selasa (23/4) di Ruko Permata Ancol, Jakarta Utara.
Penangkapan terhadap YP dan WY merupakan hasil pengembangan dari pelaku N (31) yang berasal dari Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang yang sebelumnya telah ditangkap pada Minggu, (26/11/2023).
“Dua pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus yang melibatkan pelaku N. Saat ini, kasus N telah dilimpahkan ke Kejati Banten dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang,” tambahnya.
Kasus ini terungkap setelah petugas Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang melaporkan adanya aktivitas pemburu yang terekam kamera trap di kawasan itu.
“Sebuah kelompok orang bersenjata api yang diduga melakukan perburuan Badak Jawa, satwa dilindungi, teridentifikasi melalui rekaman kamera trap,” ungkapnya.
Dari proses identifikasi tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku utama, yaitu N, dan mengetahui bahwa perburuan Badak Jawa dilakukan bersama lima rekannya.
“Kelima rekannya masih dalam pengejaran polisi dan masuk dalam daftar pencarian polisi. Mereka telah beroperasi sejak 2020 dan telah membunuh enam Badak Jawa,” paparnya.
“Cula Badak dijual dengan harga Rp200 juta hingga Rp300 juta. YP hanya mendapat keuntungan sebesar Rp5 juta dan sisanya disetorkan ke N,” tambahnya.