Sunday, October 27, 2024
HomeKriminalPengadilan Tinggi Memperberat Hukuman Tiga Mantan Pejabat Dinas ESDM NTB

Pengadilan Tinggi Memperberat Hukuman Tiga Mantan Pejabat Dinas ESDM NTB

Mataram (ANTARA) – Majelis hakim tingkat banding di Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat telah memberatkan hukuman bagi tiga mantan pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT Anugrah Mitra Graha (AMG).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Jumat, mengonfirmasi hal tersebut sesuai dengan amar putusan banding yang tersiar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

“Iya, informasi putusan banding ketiganya sudah dapat diakses melalui SIPP Pengadilan Negeri Mataram. Secara garis besar, hukuman ketiga terdakwa dalam putusan banding naik,” kata Sandi.

Tiga mantan pejabat Dinas ESDM NTB yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi tambang tersebut adalah Muhammad Husni, Zainal Abidin, dan Syamsul Makrif.

Majelis hakim tingkat banding yang memberatkan hukuman bagi ketiga terdakwa ini diketuai oleh I Wayan Wirjana dengan anggota Mery Taat Anggarasih dan Mahsan.

Hukuman bagi ketiga terdakwa ini diperberat dengan mengubah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram hanya sebatas pada pidana pokok.

Untuk terdakwa Muhammad Husni yang merupakan Kepala Dinas ESDM NTB tahun 2021, majelis hakim tingkat banding mengubah pidana pokok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Sedangkan untuk terdakwa Zainal Abidin, mantan Kepala Dinas ESDM NTB tahun 2022, hakim tingkat banding mengubah pidana pokok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Kemudian, untuk terdakwa Syamsul Makrif yang merupakan mantan Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) pada Dinas ESDM NTB tahun 2021, hakim juga memberlakukan pidana pokok serupa dengan terdakwa Zainal Abidin.

Sebelumnya, majelis hakim tingkat pertama menetapkan pidana pokok bagi ketiga terdakwa itu selama 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan pengganti.

Putusan pengadilan tingkat pertama dan banding ini masih lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara bagi Muhammad Husni selama 9 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Sedangkan untuk Zainal Abidin, jaksa meminta pidana penjara selama 12 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Untuk Syamsul Makrif, jaksa menuntut pidana penjara selama 10,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan pengganti.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini terlibat dalam melancarkan proses pengapalan dan penjualan hasil produksi tambang PT AMG pada blok Dedalpak di Kabupaten Lombok Timur.

Mereka terbukti membantu PT AMG dengan menerbitkan surat pernyataan dan keterangan atas nama Kepala Dinas ESDM NTB sebagai pengganti rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) yang belum mendapatkan persetujuan dari Kementerian ESDM RI.

Akibat kegiatan tambang tanpa RKAB yang berlangsung pada tahun 2021-2022, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp36,4 miliar menurut audit BPKP NTB.

Artikel ini disusun oleh Dhimas Budi Pratama dan diedit oleh Didik Kusbiantoro. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

RELATED ARTICLES

Berita populer